REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai poltik (parpol) baru dan parpol yang belum lolos verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bergabung agar bisa maju dalam pemilu 2014. Ketentuan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ganjar Pranowo
"Undang-undang pemilu memang dibuat dengan syarat tinggi untuk mengukur keseriusan dan kesiapan suatu partai. Jadi, partai baru atau yang tidak lolos verifikasi bisa bergabung untuk membentuk himpunan yang lebih besar," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu (4/1).
Dia juga mengatakan, bergabungnya partai-partai baru tersebut menjadi satu justru dapat menggalang kekuatan dan menarik dukungan yang lebih besar. "Contohnya, Partai Persatuan Nasional itu terbentuk dari banyak partai politik baru yang bersatu," ujarnya.
"Selain itu, publik sepertinya juga meminta partai jangan banyak-banyak maka persyaratan dalam undang-undang pemilu itu untuk menghasilkan partai-partai yang benar-benar siap," tambahnya. Ganjar berpendapat bahwa parpol harus mempunyai kesadaran politik yang baik dalam mempersiapkan diri untuk maju mengikuti Pemilu 2014.
Menurut dia, Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum memang dirancang untuk meningkatkan fungsi dan peranan parpol bagi masyarakat. "Peran partai politik itu bukan hanya ikut serta dalam pemilu, tapi parpol juga harus menyiapkan kaderisasi serta menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat," ujarnya.
"Oleh karena itu, UU pemilu itu membentuk partai-partai politik untuk menyiapkan program, kepengurusan, administrasi kantor, jumlah anggota minimum, dan hal-hal penting lainnya," jelasnya.
Dia juga kembali menekankan bahwa persyaratan-persyartan dalam UU pemilu dirancang bukan untuk membatasi demokrasi atau mempersempit kesempatan parpol baru untuk maju dalam pemilu. Ganjar menilai persyaratan-persyaratan itu penting untuk mengukur keseriusan dan keberlangsungan suatu partai.
"Coba bayangkan, bila suatu partai yang sudah berhasil dengan dukungan masyarakat tapi tidak siap menerima pengaduan dari masyarakat. Yang lebih parah, kalau partai itu tidak berlangsung lama, para kadernya mau mengadu kemana," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi menilai undang-undang pemilihan umum dapat mempersempit potensi parpol baru untuk maju dalam Pemilu 2014. "Dengan ketentuan undang-undang parpol dan pemilu ekstra ketat yang dilakukan sekarang, mustahil akan muncul kekuatan parpol baru," katanya.