Ahad 06 Jan 2013 20:54 WIB

Polres Indramayu Gagalkan Penjualan Tiga Wanita

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hafidz Muftisany
Trafficking (ilustrasi)
Trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan perdagangan orang terhadap tiga wanita asal Kabupaten Indramayu. Ketiga wanita, yang dua diantaranya masih dibawah umur, rencananya akan dijual untuk menjadi pelayan di sebuah cafe di Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, Ahad (6/1), ketiga wanita tersebut bernama De (17 tahun) asal Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Fi (16 tahun) warga Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, dan Su (23 tahun) warga Desa Bugis, Kecamatan Anjatan.

Hingga berita ini diturunkan, ketiganya sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di unit PPA Polres Indramayu.

Sedangkan satu orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang, yakni Dat (57 tahun), warga Kampung Rorotan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, masih dalam pemeriksaan petugas.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP I Nyoman Dita, menjelaskan, keberhasilan jajarannya itu bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku di desa tersebut. Dalam informasi tersebut, pelaku yang mengendarai sepeda motor sedang menyambangi para calon korbannya.

Petugas yang mengetahui informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Usai mendapatkan informasi, petugas pun melakukan pengejaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement