Ahad 06 Jan 2013 21:04 WIB

Korban Trafficking Indramayu Diimingi Rp 1,2 Juta

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hafidz Muftisany
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tiga wanita asal Indramayu De (17 tahun), Fi (16 tahun), Su (23 tahun) berhasil diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari rencana penjualan manusia (baca: Polres Indramayu Gagalkan Penjualan Tiga Wanita) oleh Dat (57).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu Aiptu S Dwi Hartati mengatakan pelaku mengaku akan menjual tiga wanita tersebut ke sebuah cafe di Pekanbaru, Riau. "Diimingi uang 1,2 juta oleh pelaku," ujar Dwi, Ahad (6/1).

Dwi menambahkan petugas awalnya mendapat laporan warga soal gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Pelaku sempat menyambangi calon korban sebelum aparat melakukan pengejaran.

Pelaku saat itu membawa korbannya dari Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, ke arah jalan raya pantura. Namun petugas dengan sigap mengamankan pelaku ketika baru melintas di Desa Sidamulya Blok Krasak Kecamatan Bongas. Pelaku dan para korban pun dapat diamankan petugas.

"Petugas kami membawa tersangka dan para korban ke mapolres guna pemeriksaan," imbuh Dwi.

Dwi menambahkan, pelaku akan diancam dengan pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement