REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi meminta atribut calon wali kota Sukabumi ditertibkan.
Pasalnya, banyak spanduk dan baliho calon wali kota di tempat yang dilarang oleh pemerintah.‘’Kami minta agar spanduk dan baliho calon wali kota ditertibkan oleh tim sukses masing-masing pasangan,’’ ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, Senin (7/1).
Jika himbauan ini diabaikan, maka KPU bersama dengan Panwaslu dan Satpol PP akan menurunkan paksa atribut tersebut. Menurut Anton, pemasangan spanduk dan baliho harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Misalnya spanduk dan baliho calon wali kota dilarang dipasang di fasilitas umum seperti sekolah dan instansi pemerintah. Selain itu, spanduk dan poster calon walikota tidak boleh dipasang di pohon, karena pemasangan poster calon wali kota akan merusak tanaman.
Anton mengungkapkan, tahapan kampanye pemilukada Kota Sukabumi baru dimulai pada 7-24 Februari mendatang. Tahapan pencoblosan pemilukada Kota Sukabumi baru digelar 24 Februari.
Salah satu calon wakil wali kota Sukabumi yang diusung PKS, Demokrat dan PKB, Achmad Fahmi mengaku siap menertibkan spanduknya. Terutama dilakukan di sejumlah titik yang dilarang pemasangannya.