Senin 07 Jan 2013 12:18 WIB

Tucuxi Dahlan tak Miliki Sertifikat Laik Jalan

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
  Mobil sport listrik Tucuxi saat diperkenalkan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad (23/12).  (Republika/Yasin Habibi)
Mobil sport listrik Tucuxi saat diperkenalkan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad (23/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mobil listrik Tucuxi Menteri BUMN Dahlan Iskan ternyata belum memiliki sertifikat laik jalan. Kementerian Perhubungan bahkan menegaskan belum pernah menerima permohonan untuk menguji mobil yang naas menabrak tebing di Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1) itu.

"Sampai saat ini Ditjen Perhubungan Darat belum pernah menerima permohonan untuk dilakukan pengujuan mobil Tucuxi," tegas Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan pada Republika, Senin (7/1). Sehingga tak ada sertifikat apapun yang dikeluarkan kementerian ini.

Namun, ujar Bambang, uji tipe kendaraan bermotor tipe baru memang wajib dilakukan. Hal ini sesuai dengan UU lalu lintas Nomor 20 tahun 2009 pasal 49 ayat 1 dan 2 di mana tiap produk baru kendaraan bermotor, kereta dan pesawat harus melalui proses sebelum diregistrasi.

Kendaraan baru, terang Bambang, akan dites oleh tim uji kelaikan di Balai Pengujian milik Kemenhub di Bekasi. Bila lulus, surat lulus uji tipe bisa dikeluarkan sebagai syarat registrasi produk baru. Surat ini penting untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah itu, kendaraan baru dapat dioperasikan di jalan raya.

Namun, ujar Bambang, sesuai Pasal 69 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, memang ada pengecualian. Untuk kepentingan tertentu operasi kendaraan di jalan raya boleh dilakukan."Tapi pengaturannya di Kepolisian RI," ujar Bambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement