REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto menghargai langkah Hatta Rajaya yang mengantarkan putranya, M Rasyid Amrullah Rajasa ke Polda Metro Jaya.
AKBP Sudarmanto menjelaskan saat ini Rasyid akan menjalani berita acara pemeriksaan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Namun, pihak penyidik kepolisian akan mempertimbangkan kondisi kesehatan Rasyid saat menjalani pemeriksaan, karena masih dalam pengawasan tim dokter.
"Kami mengantarkan putra kami, Rasyid, untuk menjalani proses hukum di Tanah Air," kata Hatta Rajasa di Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Senin (7/1).
Pada Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB, Rasyid yang mengendarai mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR menabrak bagian belakang mobil 'Luxio' bernomor polisi F 1622 CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37), hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Putra bungsu Hatta Rajasa tersebut, menjalani perawatan intensif pascakecelakaan setelah mengalami tekanan psikologis dan gangguan pencernaan di RSPP, Jakarta Selatan.