REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Sebanyak lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan fisik terhadap simulator uji surat izin mengemudi di kantor Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Senin.
Pemeriksaan fisik yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun 2011.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan di kantor Satlantas Polrestabes Kota Semarang di Jalan Letjen Soeprapto itu dengan mengecek alat simulator yang berada di ruang terpisah, termasuk dokumen administrasi alat itu.
Salah seorang anggota Satlantas yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa yang petugas yang datang memeriksa terdiri atas dua penyidik KPK dan tiga petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sejumlah wartawan yang berada di kantor Satlantas Polrestabes Semarang tidak diperbolehkan mengambil gambar simulator SIM oleh anggota Satlantas dengan alasan harus seizin pimpinan, bahkan ruang menyimpan simulator SIM terlihat ditutup.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa pemeriksaan fisik terkait dengan kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini ditahan Detasemen Polisi Militer Guntur Kodam Jaya.
"Jadi ini hanya pengecekan fisik dan bukan penyitaan karena kalau menyita maka harus ada berita acara penyitaan," ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan fisik simulator SIM juga dilakukan di Depok dan di Bandung, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kendaraan simulator uji SIM.
Penyidik KPK menemukan barang bukti, termasuk bukti aliran dana korupsi proyek tersebut yang mengarah pada pejabat Polri setelah KPK menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Irjen Djoko Susilo diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari proyek senilai Rp196,87 miliar ketika menjabat sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri, sedangkan kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar.
Selain Djoko Susilo, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.