REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1). Hartati Murdaya akan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
"Jadi sidang kita undur pada senin (14/1) pukul 09.00 WIB dengan acara tuntutan," kata ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1).
Awalnya pihak kuasa hukum Hartati Murdaya, Denny Kailimang, meminta agar sidang dengan agenda tuntutan dapat dilakukan pada 17 Januari 2013 yakni pada setiap Kamis seperti sebelumnya. Namun permintaan ini ditolak ketua majelis hakim karena setiap Kamis dipenuhi dengan sidang-sidang. Bahkan kasus-kasus besar seperti sidang Angelina 'Angie' Sondakh dilakukan setiap Kamis.
Kepada majelis hakim, Hartati Murdaya berharap agar tidak dikriminalisasi. Ia berkelit tidak berniat memberikan suap, tidak menyetujui untuk memberikan uang kepada pejabat dan merasa dirugikan oleh karyawannya sendiri.
Lagipula, lanjutnya, beruntung negara tidak diruginakan dalam kasus ini. "Kalau bisa, tuntutannya jangan berat-berat, yang mulia," seloroh Hartati sambil tertawa.
Hartati Murdaya didakwa dengan dua pasal dan terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Pertama, Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana. Sedangkan dakwaan kedua, Hartati dijerat dengan pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.