REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Sebanyak 25 perusahaan di Kabupaten Sukabumi mengajukan upaya penangguhan upah minimum kabupaten (UMK).
Puluhan perusahaan tersebut merasa keberatan dengan besaran UMK 2013 yang mencapai Rp 1.201.020.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Sukabumi pada 2012 hanya sebesar Rp 885 ribu. “Awalnya ada 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan, namun satu perusahaan akhirnya mencabut,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim, Senin (7/1).
Dia menambahkan, satu perusahaan yang mencabut pengajuan penangguhan UMK adalah PT Monito World di Kecamatan Cicurug. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK bergerak di bidang tekstil atau garmen.
Menurut Ammar, pengajuan penangguhan UMK ini sudah disampaikan ke Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jabar yang berwenang untuk menerima atau menolak permintaan itu.
Bahkan, puluhan perusahaan tersebut telah dipanggil ke Bandung oleh DP Jabar pada 2 Januari lalu. Saat ini, kata Ammar, petugas DP Jabar tengah melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan langsung ke perusahaan tersebut.
Sementara itu, pada 2012 lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan upaya penangguhan. Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit (SP TSK), SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, mengatakan para buruh akan memprotes keras kebijakan gubernur bila mengabulkan upaya penangguhan UMK.
Bahkan, para buruh mengancam tidak akan memilih calon gubernur Ahmad Heryawan dalam pemilukada Jabar mendatang. Popon mengatakan, pengajuan penangguhan UMK yang dilakukan perusahaan banyak yang tidak memenuhi persyaratan.
Misalnya, terkait dukungan dari para buruh yang diduga didasarkan karena adanya intimidasi dari perusahaan. “Selain itu, laporan keuangan yang diserahkan belum di audit oleh lembaga independen,” terang Popon.
Lebih lanjut Popon mengungkapkan, besaran UMK 2013 ini sebenarnya tidak sebanding dengan UMK daerah lainnya di sekitar Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, UMK seperti di wilayah Bogor masih di atas Sukabumi.