REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rekapitulasi verifikasi parpol di 33 provinsi Indonesia telah disampaikan pada rapat pleno terbuka oleh KPU, Senin (7/1). Meski belum menetapkan partai peserta Pemilu 2014 secara resmi, hasil rekapitulasi bisa menunjukkan partai mana saja yang memenuhi syarat verifikasi faktual.
Setidaknya, hanya 10 parpol yang secara konsisten memenuhi hingga 100 persen syarat kepengurusan di setiap provinsi. Manajer Pemantauan Pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, hasil rekpitulasi itu menunjukkan, dari segi persyaratan, aturan tentang keikutsertaan Parpol di Pemilu cukup berat.
"Dalam verifikasi ini berhasil dilakukan penyederhanaan partai politik nantinya di parlemen," kata Masykur kepada Republika, di Jakarta, Senin (7/1).
Jjika dilihat dari segi visi dan ideologi partai, hampir semua parpol tidak ada bedanya. Sehingga dari sudut ini verifikasi bisa dinilai berhasil. Tetapi, perlu dipertimbangkan aspek hak politik bagi parpol yang tidak lolos. Apalagi parpol yang ketidaklolosannya minim, seperti Partai Bulan Bintang (PBB).
Masykurudin menilai parpol yang lolos, tetap tidak akan meningkatkan gairah politik bagi masyarakat. Padahal kesadaran politik masyarakt penting di tengah pemberitaan partai politik yang terus turun kualitasnya.
"Masyarakat kita tetap apatis dan tak bergairah dengan Pemilu. Padahal partai-partai ini bisa bergabung dengan partai yang lolos untuk meningkatkan sistem dan kinerja kepartaian yang baik," jelasnya.
Nyatanya, lanjut Masykurudin, parpol yang tidak lolos, sebagiannya merupakan pecahan dari partai yang lolos bukan. Seperti PKBIB dan PKNU yang sesungguhnya induknya adalah PKB. Atau PDP yang induknya adalah PDIP.
Mekanisme yang telah diatur dalam peraturan KPU, memungkinkan Parpol bisa menyatakan nota keberatan dan melaporkannya ke Bawaslu dan PTUN. Artinya, parpol tidak lolos bisa membawa data-data pembanding yang sah dan sesuai dengan data saat diberikan ke KPU pada waktu penyerahan dokumen administrasi yang lalu.
Jika parpol tersebut memang yakin bahwa dia sesungguhnya lolos, mekanisme yang disediakan KPU harus digunakan sebaiknya.