REPUBLIKA.CO.ID, Komite Fikih Asia Tenggara merupakan lembaga yang akan mengorganisasi lembaga-lembaga fatwa di Asia Tenggara yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa.
Komite akan mencari dan membahas masalah-masalah umat Islam di Asia Tenggara yang membutuhkan fatwa.
Selain itu, komite juga akan menjadi wadah pertukaran produk fatwa, metodologi fatwa, ataupun pengalaman setiap negara terkait fatwa.
Kolektivitas fatwa
Dengan adanya komite fikih ini, nantinya akan muncul kolektivitas fatwa di Asia Tenggara. Dari tingkat regional bisa dibawa ke tingkat komite dunia sehingga dapat menghasilkan kolektivitas fatwa internasional.
Menurut Suryadharma Ali, tak ada penyatuan ataupun sentralisasi di dalam fatwa, namun fatwa harus kolektif. ''Makin banyak jamaah yang mematuhi fatwa maka makin kuatlah fatwa tersebut," ujarnya. Hal itulah yang terus diupayakan lembaga fatwa ataupun Liga Muslim Dunia.
Kolektivitas fatwa, kata Menag, sangat diperlukan mengingat makin kompleksnya permasalahan umat Islam saat ini. Banyak perkembangan, baik di bidang iptek maupun sosial masyarakat, yang membutuhkan hukum untuk melandasi perilaku umat Islam.
Sementara hukum Islam sendiri belum menyeluruh menjawab kebutuhan hukum seiring kemajuan zaman. Karena itu, diperlukan ijtihad yang dilakukan secara kolektif dari pakar hukum Islam di berbagai negara.
"Bentuk ijtihad jama'i yang seperti itu akan menghasilkan fatwa yang lebih komprehensif dibanding dengan ijtihad perseorangan atau fardi,'' kata Suryadharma.