Selasa 08 Jan 2013 15:08 WIB

Pemda Bantu Madrasah Sebatas Beasiswa dan Pelaksanaan UN

Rep: Yulianingsih/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Siswa madrasah (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Siswa madrasah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Bantuan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui APBD setempat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sebatas untuk beasiswa dan bantuan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Untuk bantuan lainnya, madrasah di DIY harus mengakses dana dari Kementrian Agama.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Baskara Aji mengatakan, peraturan pemerintah no 38 sudah jelas mengatur kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah daerah (Pemda) bertanggungjawab pada sekolah umum. Sementara madrasah menjadi tanggungjawab Kementrian Agama.

"Meski begitu, Pemda juga tetap memberikan bantuan bagi Madrasah misalnya berupa beasiswa dan dana pelaksanaan UN," terang Baskara, Selasa (8/1).

Pada 2012 lalu dari APBD DIY, kata Baskara, disediakan dana sebesar Rp 4 Milyar untuk beasiswa siswa miskin bagi di sekolah umum maupun di madrasah. Selain itu ada dana Rp 9 Milyar untuk pelaksanaan UN di sekolah umum dan madrasah. "Besarannya sama baik di sekolah umum maupun di madrasah," tandasnya.

Namun, ujar Baskara, APBD DIY memang tidak memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) daerah ke madrasah. Hanya sekolah umum yang memperoleh dana itu. Menurut Aji, madrasah memperoleh BOS melalui Kementrian Agama.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DIY, Sudodo mengatakan, aturannya memang tidak memungkinkan pemerintah daerah memberikan bantuan dana ke madrasah. Pihaknya tidak memiliki dana untuk bantuan ke madrasah tersebut.

Tanggungjawab pembinaan yang dilakukan Dinas Pendidikan, ujar Sudodo, hanya di sekolah umum. Sementara madrasah dibawah Kementrian Agama. "Yang bisa kita lakukan adalah kerjasama supervisi saja, untuk dana tidak memungkinkan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement