Selasa 08 Jan 2013 21:29 WIB

'Jadikan Indosat Tersangka, Kejagung Hambat Penyediaan Akses Internet'

Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet.

Penetapan itu juga dinilai menghambat target pemerintah atas penyediaan akses internet bagi masyarakat luas. ISAT dan IM2 ditetapkan sebagai tersangka dalam kerjasama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz.

Ketua Umum Asosiasi Para Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel Pangerapan mengatakan tidak tahu manuver apalagi yang dilakukan kejagung, termasuk tuduhan kejahatan korporasi yang dituduhkan kepada ISAT dan IM2.

"Karena semua orang khususnya masyarakat telekomunikasi melihat hal itu terang benderang di depan mata kita. Kasus ini sama sekali tidak bermasalah," ujar Samuel, Selasa (8/1).

Dijelaskannya, kenekatan Kejagung semakin membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian di dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet. Padahal pemerintah sebelumnya telah menargetkan akses internet untuk masyarakat luas harus bisa mencapai 50 persen hingga 2015.

Karenanya, APJII telah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Desember lalu untuk mempertanyakan kasus ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement