Rabu 09 Jan 2013 14:18 WIB

Gratifikasi Layanan Seks Sulit Dijerat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah
Nudirman Munir
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Nudirman Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat penerima gratifikasi layanan seks dipertanyakan DPR. Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menilai, gagasan itu susah diwujudkan.

Selain sulit dibuktikan, kasus seks itu juga bukan masuk domain suap.

"Silakan saja jika ada bukti, tapi apa ini masuk delik susila, apalagi jika itu dilakukan secara suka sama suka," kata Nudirman kepada Republika, Rabu (9/1).

Ia mengatakan, banyak kendala jika aturan gratifikasi seks diberlakukan. Selain persidangan yang digelar nantinya harus tertutup, nama baik keluarga dan keturunan bisa terancam.

Pasalnya jika telah diumumkan KPK, wanita yang dijerat itu bakal diumumkan namanya. Apalagi KPK tidak mengenal persidangan tertutup dalam menyidangkan kasus.

"Persoalan layanan seks ini masuk pidana umum, bukan pidana khusus. Persoalan itu juga bukan kewenangan KPK," ujar Nudirman.

“Yang terjadi nanti malah tarik-menarik kewenangan kalau aturan itu diterapkan.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement