REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril mengatakan, KPK harus memaksimalkan kewenangan penyadapan yang dimilikinya untuk mengungkap kasus gratifikasi pelayanan seks.
Oce menilai gratifikasi pelayanan seks merupakan pendamping dari gratifikasi utama. "Gratifikasi utama itu bentuknya uang dan properti," katanya, Rabu,(9/1).
Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan, berdasarkan undang-undang gratifikasi tidak mesti berbentuk uang tunai namun bisa juga berupa kesenangan. Seperti juga kesenangan seks.
Untuk itu, kata Giri, sudah saatnya Indonesia belajar dari Singapura yang telah menerapkan hukuman terhadap gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. "Memang pembuktiannya tidak mudah, jadi ini jatuhnya pembangunan kerangka kasus karena itu harus dibuktikan,"katanya.
Dalam Pasal 12B ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.