REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta pemilu 2014 berujung penolakan dari sebagian besar partai-partai tersebut. Sebanyak 15 partai menyatakan sikap menolak dengan membentuk Aliansi Parpol Penegak Konstitusi.
Mereka menolak dengan keras keputusan KPU No. 5/kpts/tahun 2013 tentang penetapan partai politik perserta pemilu tahun 2014. Penolakan tersebut didasari atas perilaku KPU dan KPUD di berbagai daerah yang melakukan verifikasi bertentangan dengan aturan.
Mereka menuding KPU tidak mandiri, tidak jujur, tidak ada kepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional dan tidak akuntabel.
"Kami akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun terhadap hasil verifikasi KPU," kata Sutiyoso, pencetus Aliansi Parpol Penegak Konstitusi, Rabu, (9/1).
Secara prosedural, menurut Sutiyoso, mereka akan menyampaikan keluhan ke Bawaslu. Hal itu akan dilakukan serempak di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota. "Kami berharap masih bisa diselesaikan di Bawaslu melalui mediasi," katanya.
Senada dengan Sutiyoso, Ketua Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim mengatakan, aksi mereka merupakan upaya penegakan konstitusi. Pelolosan 10 parpol karena oligarki penguasa dan pemilik modal partai dinilainya sangat kentara."Alasan penyederhanaan partai sangat tidak bisa diterima,"katanya.