REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memblokir nomor rekening anak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
"Setelah saya cek, ternyata benar KPK telah memblokir rekening milik Andi Mallarangeng, istri, dan anaknya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (9/1) malam WIB.
Menurut Johan, pemblokiran itu bisa dibenarkan untuk mempermudah proses penyidikan kasus Hambalang. Ia enggan membocorkan apakah dalam nomor rekening anak Andi Mallarangeng tersimpan aliran dana korupsi. Yang pasti itu kewenangan KPK dan karena mereka satu keluarga maka harus diblokir, kata Johan.
Secara terpisah, adik Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menyesalkan nomor rekening anak mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu diblokir.
"Saya tadi baru mendapat telepon dari keponakan saya, Gilang Mallarangeng yang mengatakan bahwa rekeningnya di bank BCA diblokir," kata Rizal.
Menurut Rizal, rekening keponakannya yang bernama lengkap Gemilang Zul Mallarangeng (24 tahun) hanya berisi Rp 16 juta. BCA mengirimkan surat kepada Gilang mengenai pemblokiran rekeningnya atas perintah KPK padahal tabungan itu adalah hasil kerjanya sendiri saat bekerja di satu perusahaan swasta, kata dia.
Rizal mengaku, belum tahu apakah akan membuat langkah hukum terkait pemblokiran tersebut. "Saya akan berkonsultasi pada pengacara dulu, untuk rekening kakak saya dan istrinya yang sudah lama dibekukan sejak dijadikan tersangka," ungkapnya.
Rizal memperkirakan rekening keponakannya tersebut diblokir karena Andi Mallarangeng menjadi tersangka per 3 Desember dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.