Rabu 09 Jan 2013 21:24 WIB

Komnas Tembakau: PP untuk Mempertegas Informasi di Iklan

Rep: Fenny Melisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.
Foto: bogorwatch.wordpress.com
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengesahan RPP Tembakau yang telah ditandatangani Presiden SBY beberapa waktu lalu masih menuai polemik. Pengesahan PP yang mengatur mengenai informasi kesehatan tersebut disebut-sebut akan mematikan petani tembakau dan industri rokok termasuk okok kretek.

Menanggapi polemik tersebut, anggota Komnas Pengendalian Tembakau, Widyastuti Soerojo, mengatakan PP Tembakau hanya untuk  memperjelas pemberian informasi kesehatan tentang bahaya merokok pada masyarakat.

“Isi PP Tembakau sesuai dengan UU Kesehatan. Intinya adalah pemberian informasi dan edukasi bahaya merokok berupa peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok,"  kata Widya dihubungi Rabu (9/1).

Ketentuan itu, ujarnya, sesuai pasal 114 UU Kesehatan. "Kemudian kedua adalah bentuk perlindungan kesehatan bagi mereka yang bukan perokok. Ini pun sesuai pasal 115 UU Kesehatan,” imbuhnya,

 

Menurut Widya, para petani tembakau dan industri rokok tidak perlu merasa khawatir atas pemberlakuan PP Tembakau. Karena, inti ditekankan dalam PP—yang sempat terhambat di Kemenkeu—ini hanya untuk mengendalikan iklan.

 “PP ini mengatur tentang pengendalian iklan, bukan larangan. Bahkan terdapat tiga pasal perlindungan rokok kretek, satu pasal perlindungan petani tembakau, dan juga pasal perlindungan anak dan perempuan,” jelas Widya.

Widya meminta agar pemberlakuan PP ini tidak dipolitisir atau diisukan negatif .”PP ini amanat undang-undang," ujarnya.

Apalagi, ujarnya, penerapan peringatan bergambar pada bungkus rokok punya masa transisi selam 18 bulan. "Terlalu lama jika dibandingkan dengan Singapura yang langsung implementasi enam bulan pascapemberlakuan peraturan,” kata Widya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement