REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Buol Amran Batalipu 12 tahun penjara atas dugaan menerima suap terkait Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha perkebunan sawit.
Dugaan menerima suap tersebut terkait Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha perkebunan sawit. PT Hartati Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya di Buol, Sulawesi Tengah.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/1) mengatakan terdakwa menerima Rp3 miliar sebagai hadiah karena telah menerbitkan surat-surat terkait proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) untuk lahan sawit milik PT Hartati Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya.
Untuk itu jaksa penuntut meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti atas suap yang diterima terdakwa sebesar Rp3 milliar.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, yakni terdakwa telah melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai kepala daerah.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena yang bersangkutan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyebutkan Amran menerima suap Rp3 miliar yang diterima dalam dua tahap dari Presiden Direktur PT Hartati Inti Plantation Siti Hartati Murdaya dan pejabat perusahaan lainnya yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim.
Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa mengancam mantan Bupati Buol Amran Batalipu dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.