Kamis 10 Jan 2013 13:30 WIB

Jubir KPK: Tuntutan ke Amran Wajar, Wong Ditangkap Paksa

 Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). (Aditya Pradana Putra/Republika)
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA--Menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut terhadap terdakwa Amran Batalipu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tuntutan tersebut wajar mengingat yang bersangkutan tidak koorperatif. "(Tidak kooperatif) wong ditangkap paksa," ujar dia.

Amran diketahui sempat melakukan perlawanan saat penyidik KPK hendak melakukan tangkap tangan di Buol, Sulawesi Tengah.

Amran dicegat beberapa saat setelah menerima suap. Saat anggota tim KPK yang melakukan pencegatan mereka justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.

Tim KPK yang sempat melakukan pengejaran hingga ke rumah dinas bupati juga akhirnya tidak jadi melakukan penangkapan setelah melihat banyak pendukung bupati yang membawa senjata tajam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement