Kamis 10 Jan 2013 14:24 WIB

Partai Bulan Bintang Desak Bawaslu Batalkan Putusan KPU

 Rapat tertutup partai yang tidak lolos verifikasi di kantor Partai Bulan Bintang di Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Rapat tertutup partai yang tidak lolos verifikasi di kantor Partai Bulan Bintang di Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena meyakini PBB seharusnya bisa lulus verifikasi faktual.

"Kami yakin bahwa Partai Bulan Bintang seharusnya lolos dalam verifikasi partai politik. Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu dengan kewenangan yang dimilikinya untuk membatalkan keputusan KPU ini," kata MS Kaban di kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keberatan yang diajukan partainya terhadap hasil verifikasi KPU tidaklah subjektif karena PBB menganggap ada pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan oleh KPU selama proses verifikasi.

"Sebenarnya kehadiran saya ke Bawaslu itu untuk mempertegas sikap partai yang sangat keberatan terhadap hasil verifikasi yang dikeluarkan KPU. Kami menilai keputusan itu meluluskan kecurangan yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Dia berpendapat KPU masih bersifat 'pilih-pilih' dalam menggunakan standard dan indikator untuk pelaksanaan verifikasi partai-partai politik.

"Misalnya, menyangkut wilayah kantor kepengurusan yang harus di ibukota provinsi. Kami tahu banyak parpol yang tidak berkantor di ibukota provinsi tapi tetap diloloskan," katanya.

Selain itu, dia menilai adanya inkonsistensi KPU dalam menerapkan standard persyaratan kelulusan selama proses verifikasi faktual berlangsung.

Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti gugatan terhadap hasil verifikasi KPU yang diajukan Partai Bulan Bintang dengan langkah-langkah yang pasti dan adil.

"Dan untuk Bawaslu, kami ingin mendapatkan kepastian bahwa keputusan Bawaslu nantinya benar-benar adil dan tidak menimbulkan keraguan parpol," katanya.

Kaban juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk berperan aktif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa komisioner KPU.

"Kami meminta DKPP untuk tidak pasif dalam hal ini karena KPU sudah berulang kali melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, apakah itu etis," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Partai Bulan Bintang akan mengerahkan segala upaya untuk dapat ikut dalam pemilihan umum yang akan datang.

Bila proses di Bawaslu tidak dapat meluluskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, lebih lanjut dikatakannya, partai tersebut akan 'naik banding' ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Bagaimanapun, kami yakin PBB harus diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014," tuturnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement