Kamis 10 Jan 2013 17:10 WIB

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

Red: Karta Raharja Ucu
Angelina Sondakh
Foto: Republika/Yasin Habibi
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina Sondakh divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, wanita yang akrab disapa Angie itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Ia juga terbukti bersalah dan terlibat dugaan korupsi penetapan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi di persidangan terbukti terdakwa melalui kurir sekaligus saksi, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBM) milik Rosa dan terdakwa. BBM itu berisi pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat.