REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Sudjatmiko menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada kasus penggiringan proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelna Sondakh alias Angie.
Saat ditanya majelis hakim apakah Angie akan mengajukan banding, Angie mengatakan akan berpikir-pikir dulu. "Kami akan pikir-pikir dulu, majelis," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).
Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah juga menghormati keinginan terdakwa Angie yang akan berpikir-pikir terlebih dahulu. Senada dengan terdakwa, JPU juga akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Dalam putusannya, menurut hakim, Angie terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta Dolar AS dalam empat kali transaksi dari Grup Permai.
Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.
Dakwaan terhadap Angie disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kedua, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dari tiga dakwaan itu, dakwaan pertama lah yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dakwaan pertama inilah yang digunakan jaksa KPK dalam menuntut Angie 12 tahun penjara.