REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Demokrat Divisi Komunikasi Publik, I Gede Pasek Suardika mempertanyakan vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor kepada terpidana korupsi, Angelina 'Angie' Sondakh.
"Pasal-pasal yang dikenakan, masih lebih mendekati dengan Nazar. Harusnya jauh lebih ringan dari Nazar, tuntuntan dan hukumannya. Nazar kan tidak kooperatif, kalau mba Angie kooperatif," kata Pasek, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/1).
Pasek mengatakan, tidak bisa membahas vonis Angie dengan puas atau ketidakpuasan. Keputusan hakim harus dihormati karena telah mempertimbangkan semua aspek persidangan. Menurutnya, harus mulai dibudayakan agar keputusan hakim harus ditentang, dicela, dan dihakimi.
"Kami apresiasi karena hakim berpihak pada tuntutan dan dakwaan. Putusan itu sesuatu yang mutlak jadi kewenang hakim," ungkap Ketua Komisi III DPR tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Sementara itu, hari ini, Angie dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.