REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Tersangka baru itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Kemenag yaitu AJ.
"KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan dengan tersangka AJ (Ahmad Jauhari). AJ ini adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Binmas Islam Kemenag," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (10/1).
Johan Budi menjelaskan Ahmad Jauhari dijadikan tersangka karena dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini KPK sedang melakukan analisis terhadap kasus ini, termasuk kerugian negara karena dalam kasus ini terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasus ini, lanjutnya merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan Alquran di Kemenag. Apakah Ahmad Jauhari sudah diajukan pencegahan ke luar negeri, ia akan mengeceknya terlebih dahulu.
Saat ditanya mengenai keterkaitan Menteri Agama, Suryadarma Ali dalam kasus ini, Johan Budi berkelit KPK baru saja mendapatkan dua alat bukti untuk penetapan tersangka Ahmad Jauhari. Namun ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya.
"Kita lihat nanti sejauh mana dari pengembangan kasus ini sendiri, siapa saja yang bertanggung jawab," tegasnya.