REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh untuk menjalankan hukuman pidana selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Angie dinyatakan tidak terbukti.
Padahal jika pasal tersebut dikenakan, Angie akan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 14,5 miliar seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sehingga upaya pemiskinan KPK kepada Angie pun gagal.
“Ketentuan Pasal 18 UU Tipikor tidak dapat diterapkan kepada terdakwa,” kata salah satu hakim anggota, Marsudin Nainggolan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).
Majelis hakim berpendapat Angie tidak patut membayarkan uang pengganti karena selaku anggota DPR ataupun anggota Badan Anggaran DPR, dia tidak memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kewenangan dalam menentukan anggaran, lanjutnya bukan kewenangan tunggal melainkan kolektif.
Dengan demikian, kata hakim, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie, tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya yang benar-benar dinikmati Angie dan berapa jumlah yang dinikmati orang lain. Selain itu, menurut hakim, jaksa KPK tidak menyita uang yang diterima Angelina dari Grup Permai tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai uang yang diterima Angie dari Grup Permai tersebut patut dikembalikan ke negara. Menurut jaksa, uang tersebut diambil dari kas Grup Permai yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi terkait proyek lain.