REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senyum simpul tersungging di bibir tipis Angelina Sondakh, saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonisnya 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Bahkan vonis tersebut tidak ada setengahnya dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Mendengar vonis itu, wanita yang akrab disapa Angie itu terlihat sumringah. Beberapa kali, dari balik rambut panjang yang tergerai, Angie tertangkap sedang tersenyum dengan mata yang berkaca-kaca.
Sore itu, Angie yang hadir mengenakan pakaian putih dan celana warna senada mengatakan akan berfikir-fikir dulu untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu, majelis," kata Angie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).
Usai persidangan, Angie terlihat bersalaman dengan beberapa kuasa hukumnya dan mengucapkan terima kasih.
Setelah itu, ia langsung memeluk ayahnya, Lucky Sondakh, yang juga hadir dalam persidangan. Saat memeluk ayahnya itulah, Angie menghapus air mata di pipinya.
Pun dengan ayahnya yang memegang tisu untuk menghapus airmatanya. Kedua mata Lucky Sondakh juga terlihat sembab dan memerah.
Dalam persidangan tersebut, keluarga Angie hadir di persidangan. Adik ipar Angie, Mudji Masaid dan isteri pertama Adjie Masaid, Reza Artamevia datang memberikan dukungan.
Terlihat beberapa kali Reza memeluk dan mencium Angie, dan mengatakan selamat terhadap putusan majelis hakim.
Senyuman Angie memiliki seribu arti. Senyuman membawa luka dan kecewa karena Angie sudah merugikan negara miliaran rupiah. Tapi sekali lagi Angie terlihat tersenyum saat puluhan kamera wartawan membidik dan mengintainya keluar dari ruang sidang.