REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sebagai upaya antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah meminta pencekalan atas dua tersangka kasus IM2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejakgung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM telah diminta untuk melakukan hal tersebut.
Ia berharap agar kedua tersangka yakni mantan Presdir PT Indosat Jhony Swandy Sjam dan ex Dirut PT IM2 Indar Atmanto tidak keluar dari Negara ini.
“Sudah kami layangkan surat pengajuannya. Tinggal tunggu dari Ditjen Imigrasi saja,” kata dia Kamis (10/1).
Namun,, ketika Republika melakukan pengecekan kepada pihak yang dimaksud, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengaku belum melihat pengajuan itu.
“Duh saya belum sempat lihat itu suratnya, nanti saya cek ke bagiannya ya,” kata dia Kamis (10/1).
Terlepas itu, Maryoto mengaku pihak Ditjen Imigrasi akan dengan sigap memproses permintaan Kejakgung tersebut.
Dia mengatakan, jaminan akan dikabulkannya pencekalan pun sudah barang tentu akan Kejakgung dapatkan. “Tentu akan kami kabulkan. Kalau sebuah lembaga hukum Negara meminta hal tersebut kami pasti langsung acc,” kata dia.