Kamis 10 Jan 2013 21:58 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Alquran

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan satu pejabat Kementerian Agama dalam kasus korupsi pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran dalam APBN-Perubahan 2011-2012.

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN-P 2011 dan 2012 di Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah menetapkan tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

AJ adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001," tambah Johan.

Menurut Johan, KPK saat ini sedang melakukan analisis terhadap kasus tersebut, termasuk kerugian negara yang diduga terjadi karena dalam proses pengadaan penggandaan Alquran.

"Terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dgn pengadaan penggandaan Alquran di Kemenag," ungkap Johan.

Pengembangan kasus itu menurut Johan sudah dilakukan sejak Oktober 2012. "Yang kami temukan dua alat bukti terkait dengan AJ sebagai PPK, kita akan lihat sejauh mana dari pengembangan kasus ini sendiri, siapa saja yang bertanggung jawab, dan yang pasti sampai hari ini KPK baru menemukan 2 alat bukti untuk tersangka AJ," jelas Johan.

Dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama periode 2010-2012, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.

Keduanya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

Rincian kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama tersebut adalah anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.

KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp 10 miliar terkait kasus tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement