REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, H La Pili, mengatakan pihaknya mendukung penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional oleh Mahkamah Konstitusi.
"Saya melihat keberadaan RSBI akhir-akhir ini, justru menyebabkan adanya diskriminasi antara kalangan yang mampu dan kelompok masyarakat yang tidak mampu," katanya, di Kendari, Kamis, saat dimintai tangapannya terkait dihapuskannya RSBI oleh MK itu.
Ia mengatakan, bila RSBI itu benar-benar diterapkan sesuai dengan tuntutan dengan mengutamakan kualitas, maka tentu itu yang diinginkan semua orang. Akan tetapi justru RSBI itu dijadikan sebagai lahan untuk menjadikan bisnis bagi kelompok-kelompok tertentu dalam memperkaya diri.
Di samping itu, keberadaan RSBI juga menimbulkan kesenjangan dan melanggar hak asasi manusia. Artinya, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmati pendidikan itu, sedangkan bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan ke bawah tidak bisa masuk dalam wilayah itu.
"Saya kira dengan hasil keputusan MK yang telah memutuskan RSBI itu dihapuskan, adalah keputusan yang tepat dan mendasar," katanya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, keputusan MK yang membubarkan RSBI harus dipatuhi semua sekolah di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara.
"Kami juga sering mendapat keluhan dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI. Mereka mengaku dimintai sejumlah dana untuk kegiatan selama di RSBI," ujarnya.
Dengan adanya kepusan final dari MK terkait dibubarkannya RSBI itu masyarakat dan pemerintah berkewajiban mengontrol dan mengawasi pascakeputusan pembubaran RSBI khususnya di Kota Kendari dan Sultra pada umumnya, sebab dengan putusan MK itu tidak bolah lagi ada sekolah yang masih menerapkan sistem RSBI.
Keterangan dari Dinas Pendidikan Sultra, mencatat, jumlah RSBI di Sultra mencapai 13 sekolah meliputi tiga Sekolah Dasar (SD), empat sekolah Menengah Pertama (SMP), Tiga Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)