Jumat 11 Jan 2013 10:44 WIB

RSBI Dihapus, Peluang Siswa Depok Masuk Sekolah Negeri Bertambah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hazliansyah
Suasana SMPN 19 Jakarta, di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (8/1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak sesuai konstitusi, Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana SMPN 19 Jakarta, di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (8/1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak sesuai konstitusi, Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dinilai memberi peluang positif bagi siswa yang akan masuk ke sekolah negeri di Depok. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila saat ditemui di balai kota Depok.

"Memberi peluang kepada yang lain untuk bisa masuk ke sekolah negeri, itu positifnya," kata Herry kepada wartawan.

Menurutnya, berubahnya sekolah RSBI menjadi sekolah reguler merupakan keuntungan bagi siswa Depok. Pasalnya, jumlah SMA Negeri dan SMP Negeri Depok saat ini masih terbatas, yakni hanya sembilan sekolah untuk SMAN dan 14 SMPN.

Dengan masih terbatasnya jumlah sekolah negeri di Depok membuat para siswa kesulitan masuk sekolah negeri. Namun, RSBI juga mempunyai sisi positif, yakni memberikan peluang bagi siswa yang memiliki tingkat kecerdasan dan bakat yang lebih.

Selain itu, kualitas guru RSBI Depok menurutnya juga sudah mendapatkan penilaian dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan sekolah bertaraf internasional atau RSBI dengan membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement