REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) segera berubah nama menjadi Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Khusus Migas). Menurut Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini sekaligus Kepala SK Khusus Migas, lembaga yang akan ia pimpin akan mengalami perubahan mendasar.
"Bukan hanya pergantian kata Sementara dan Khusus," tegasnya pada wartawan, Jumat (11/1). SK Khusus Migas juga akan memiliki Komite Pengawas yang Menteri dan Wamen ESDM, Wamen Keuangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ke depan, ujar Rudi, dirinya juga akan memperjuangkan pembuatan petroleum fund. Ia menuturkan data-data blok migas juga akan diperjuangkan.
Terkait apakah SK Khusus Migas akan menjadi lembaga permanen pengganti eks BP Migas, Rudi tak menampik hal tersebut. Pasalnya, ia mengatakan esensi dibentuknya SK Khusus Migas adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor yang khawatir dengan kata sementara dalam SK Migas.
Tapi ia tak menampik lembaga itu fleksibel ketika revisi UU Migas selesai. "Yang pasti nantinya lembaga ini akan melapor ke Presiden dan di bawah Kementerian ESDM," katanya.