Jumat 11 Jan 2013 14:41 WIB

Fatwa, Jangan Membingungkan Umat (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tradisi fatwa sudah berlangsung sejak Rasulullah SAW.

Para sahabat mengajukan persoalan kepada Rasul. Jawaban yang disampaikan Nabi tak selamanya sama.

Misal, saat seorang sahabat bertanya amalan apa yang paling utama? Rasul menjawab jihad. Di lain kesempatan, jawaban berubah entah shalat tepat waktu ataupun berbakti kepada kedua orang tua. Ini menujukkan fleksibilitas fatwa.

Atas dasar ini, Imam al-Qurafi dalam kitabnya “Al-Furuq” mengungkapkan makna dan hakikat fatwa.

Menurutnya, pengertian fatwa ialah penjelasan hukum suatu persoalan berdasarkan kacamata syariat dari seorang mufti (pemberi fatwa) kepada pihak yang mengajukan pertanyaan (mustafti).

Dalam konteks definisi ini, maka sejatinya fatwa ialah jawaban atas pertanyaan. Dan, fatwa tersebut disesuaikan dengan kondisi mustafti. Karenanya, belum tentu fatwa bisa diadopsi dan dipraktikkan oleh tiap orang.

Dinamika fatwa pun berkembang. Syekh Yusuf al-Qardhawi menulis satu kitab khusus tentang fatwa. Buku itu dia beri judul “Al-Fatwa bain al-Indhibath wa at-Tasayyub”. Buku ini menegaskan posisi seorang mufti yang sangat krusial.

“Mufti dituntut memiliki kecakapan ilmu syariat dan mampu membaca situasi serta kondisi, baik dari mustafti ataupun lingkungannya,” tulis Qardhawi.

Berbicara soal fatwa, ada dua hal isu utama, yaitu terkait siapakah yang dianggap otoritatif mengeluarkan fatwa dan apakah fatwa itu mengikat. Di Indonesia, nyaris tiap ulama akan mengeluarkan fatwanya masing-masing.

Satu sisi, ini sangat positif sebab menunjukkan kajian ilmu yang dinamis. Tetapi, di saat bersamaan justru akan memicu kontradiksi. Publik dibuat bingung dengan pendapat yang nyaris diidentikkan sebagai fatwa.

Pentingnya membuat penegasan, akan siapa yang bisa dijadikan rujukan berfatwa, saat ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement