REPUBLIKA.CO.ID, Wanita menjenguk laki-laki yang sakit terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan syarak.
Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam hadis Ummul Mukminin tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan menjenguk Bilal.
Juga perkataannya kepada masing-masing mereka, "Bagaimana engkau dapati dirimu?"
Yang dalam bahasa kita sekarang sering kita ucapkan, "Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keadaanmu?"
Padahal, Bilal ini bukan mahram bagi Aisyah Ummul Mukminin.
Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan syarak, bersopan santun sebagai Muslimah dalam berjalan, gerak-gerik, memandang, dan berbicara.
Juga tidak berduaan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain, aman dari fitnah, diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami.
Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk olehnya.
Misal kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan (semenda), atau gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas.