REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar sindikat judi "daring" (dalam jaringan/online) dan togel (toto gelap) yang beromzet sekitar Rp 300 juta per hari.
"Bisnis ilegal yang berpusat di Solo, Jawa Tengah itu sudah operasional sejak sekitar tiga tahun lalu dengan memiliki jaringan dengan pusat judi di Singapura," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Para tersangka berinisial MI alias SP, MY alias YN, HRD alias HD, IG alias IP, TB alias TM sebagai karyawan, TKK alias AF (agen), ISH, HR alias TO, RS, MH alias HK dan CBU alias FG (bandar).
Petugas kepolisian juga menyita uang hasil perjudian sekitar Rp 1 miliar pada rekening penampungan salah satu bank, serta beberapa barang bukti lainnya seperti komputer, mesin faksimil, rekapan kupon judi dan buku rekening.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya transaksi judi togel.
Berdasarkan penelusuran, petugas menangkap tersangka MI alias SP, MY alias YN dan HRD alias HD yang berperan sebagai karyawan perjudian togel di Kramat Jaya Baru Blok H-1/45 RT 010/001, Johar Baru, Jakarta Pusat, 19 Desember 2012.
Usaha judi tersebut dikelola TKK dengan penghasilan sekitar Rp 50 juta per hari yang disetorkan kepada ISH alias IW. Polisi menciduk ISH alias Iw yang diduga sebagai bandar judi dengan menampung hasilnya pada beberapa rekening yang mengalirkan dana kepada HR.
HR menggunakan rekeningnya sebagai penampung aliran dana hasil judi yang diselenggarakan tersangka IG alias IP dan TB alias TM yang bertugas sebagai admin (tenaga administrasi).
Para tersangka juga menggunakan rekening RS sebagai penampung dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta per harinya.
Penyidik kepolisian menduga para tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk usaha pribadinya, supaya mendapatkan keuntungan berlipat.
Selain dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, para tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.