Jumat 11 Jan 2013 22:07 WIB

KY Sebut Pantau Sidang Angie Sejak Awal

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Terdakwa Angelina Sondakh menggelar junmpa pers saat sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Ha
Terdakwa Angelina Sondakh menggelar junmpa pers saat sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Ha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) karena ketidakberesan dalam vonis Angelina Sondakh dianggap tepat. Wakil KY Imam Anshori Saleh mengapresiasi langkah Busyro.

“KY welcome. Akan segera kami dalami apakah ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim yang menangani perkara Angie,” kata Imam, Jumat (11/1).

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengungkap, KY sebenarnya sudah memantau kasus Angie sejak sidang perdana lantaran menarik perhatian publik. Alhasil, KY juga otomatis menelaah vonis yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun begitu, kata Asep, KY sangat mengapresiasi kalau memang KPK melaporkan kejanggalan putusan itu. “KY sudah melakukan pemantauan dari awal dan saat ini dalam proses telaah. Kalau KPK melaporkan, tentunya KY akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan putusan terhadap Angie ada cacat yuridis. KPK pun akan segera mengajukan putusan terhadap Angie ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk meneliti putusan tersebut.

“Semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis. Kami sudah join dengan KY dan MA. Ketua MA sudah positif,” kata Busyro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement