REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Internal Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA DPP Partai Demokrat, Esther RM Mandalawati mengatakan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh (Angie), adalah keputusan Tuhan.
"Tidak ada satu pun yang mempengaruhi meski sedetik pun akan berubah dan tidak ada yang berhak mengubah itu," katanya pada diskusi bertema 'Apakah Langkah Perempuan Setelah KPU tetapkan 10 Peserta Pemilu,' di Jakarta, Jumat (11/1).
Esther mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Puteri Indonesia tersebut.
"Saya bersyukur hanya 4,5 tahun. Mana ada perempuan yang mau dihukum berpuluh-puluh tahun. Saya apresiasi kesabaran dan keteguhannya," tukas dia.
Namun, ia meminta masyarakat juga memberikan kritik kepada terpidana kasus dugaan korupsi penetapan anggaran di dua kementerian tersebut.
"Saya harap ada dukungan baik positif maupun negatif. Tidak selamanya kritik itu pedas, justru dapat membangun," imbuhnya mengakhiri.