Jumat 11 Jan 2013 23:36 WIB

RSBI Dicabut, Jayapura Optimistis Jaga Kualitas

Sejumlah siswi belajar di ruang kelas di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sejumlah siswi belajar di ruang kelas di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jayapura memastikan penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)  tidak akan mempengaruhi kulaitas pendidikan di ibu Kota Provinsi Papua itu.

"Dihapusnya Undang-undang pasal 50 ayat (3) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional oleh MK tidak akan mempenagruhi kualitas pendidikan Kota Jayapura, karena sistem pendidikan yang sudah bejalan baik unti peningkatan mutu akan tetap diterapkan," kata Kepala Dikdik Kota Jayapura Robert J Betaubun, Jumat (11/1).

Dia menjelaskan, yang dihapus oleh MK adalah undang-undangnya, tetapi semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan tatap harus berjalan dan tidak boleh menurun.

Meski, menurutRobert, pencabutan undang-undang RSBI oleh MK, tidak sejalan dengan program Kemendikbud dimana arah pendiikan nasional adalah mendunia.

Untuk mewujudkan itu, seluruh sekolah diwajibkan mempunyai sekolah bertaraf Internasional agar murid-muridnya dapat bersaing dengan pelajar lain di seluruh dunia.

"Disdik Kota Jayapura prinsipnya hanya sebagai pelaksana program pemerintah pusat. Jadi jika status RSBI dibatalkan dan dikembalikan ke fungsi semula maka kami mengikut saja," katanya.

Meski nantinya status RSBI dibatalkan, kata Robert, yang menjadi catatan penting adalah kualitas sekolah yang RSBI ke depannya tetap mempertahan sekolah unggulan, dan bisa menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain yang ada di Provinsi Papua khsususnya Kota Jayapura.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement