REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Rencana pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota akhirnya disetujui Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Meski setuju, namun Jokowi tetang mengajukan tiga syarat yang harus dipenuhi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang akan membangun ruas jalan tol tersebut. Jika, syarat yang diajukan tidak dipenuhi, Jokowi pun menegaskan akan menarik dukungannya.
Ketiga syarat yang diajukan Jokowi yakni, harus ada analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) enam ruas jalan tol tersebut. Lalu, fungsi enam ruas jalan tol yang akan dibangun itu dapat digunakan untuk transportasi massal atau angkutan umum, serta tidak boleh terdapat pintu masuk atau keluar yang terlalu banyak.
"Syaratnya tidak berat. Jadi kalau ketiganya tidak masuk, ya saya bilang sorry. Kalau menyebabkan kemacetan, yah saya bilang tidak dong," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta.
Amdal, kata Jokowi, menjadi penting karena semua pembangunan memang harus melihat dampak terhadap lingkungan. Sementara itu, jika jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan pribadi maka tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sedangkan jika jalan tol memiliki banyak pintu masuk justru akan menyebabkan kemacetan.
Dikatakan Jokowi, untuk tahap awal, hanya dua ruas jalan tol yang menjadi prioritas, yaitu ruas jalan tol antar kota dan ruas jalan tol kota Bekasi ke Tangerang. Setelah memberikan izin, Jokowi sendiri belum menentukan langkah selanjutnya terkait rencana pembangunan enam ruas jalan tol tersebut.
“Saya nanti mau mengundang investornya. Saya saja tidak mengerti siapa investornya. Nanti saya juga undang pakar, pengamat semuanya diundang. Kan saya baru dengar proyek ini dari Kemen PU,” tandasnya.