REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir RSBI dengan salah satu alasan soal penggunaan bahasa asing, mendapat respons Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Dia mengatakan, nasionalisme tak ada kaitannya dengan penggunaan bahasa asing dalam pergaulan sehari-hari.
"Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan RSBI adalah penggunaan bahasa asing. Padahal, kalau menurut saya tidak ada kaitannya dengan nasionalisme," Mendikbud dihadapan ribuan guru se-Tangerang Selatan dalam Seminar Nasional Strategi Pemerintah Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Sabtu.
Para pendiri bangsa seperti Soekarno dan Hatta, lanjut Nuh, mempunyai kemampuan menguasai bahasa asing yang mumpuni. "Tapi jangan ragukan nasionalisme mereka, semua tergantung komitmen mereka akan negara," tambah dia.
Pada kurikulum 2013, kata Nuh, memang tidak ada pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah dasar (sd). Namun diperbolehkan untuk mengajarkan pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah tertentu."Begitu juga dengan bahasa daerah, tetap diajarkan".
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai RSBI pada Selasa (8/1). Dampak dari keputusan tersebut, RSBI dihilangkan dari sistem pendidikan.
Putusan itu dikeluarkan setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Alasannya adalah biaya yang mahal yang mengakibatkan diskriminasi pendidikan, menimbulkan kastanisasi pendidikan, dan penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa.