Sabtu 12 Jan 2013 14:13 WIB

Pasal Dakwaan Angie Cacat? Ini Alasannya

Rep: wahyu syahputra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Angelina Sondakh
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor  yang dikenakan kepada Angie akibat kasus suap Rp 32 miliar, dinilai cacat.

 

Mantan Hakim dan Dosen Pidana Trisakti Asep iwan Iriawan mengungkapkan, Lahirnya Pasal 12, 5, dan 11 yang termasuk dalam Pasal yang dikenakan kepada Angie adalah Pasal yang cacat. Itu semua adalah Pasal yang sama.

Delik Pasal 5 sama dengan Pasal 12, dan ini sering digunakan dalam praktek pengadilan yang nakal. Awalnya terpidana korupsi akan diancam oleh Pasal 12 dengan hukuman seumur hidup, tapi melalui tawar-menawar akhirnya hanya diancam Pasal 5 atau 11 yang notebenenya lebih ringan.