REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh disinyalir 'pasang badan' di Pengadilan Tipikor, dalam sidang kasus korupsi Hambalang senilai Rp 32 Miliar, Jumat (11/1).
Dugaan itu lantaran wanita yang akrab disapa Angie itu tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi. Menurut Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yunto, pasang badan Angie tidak menjadi perhatian. Emerson berpendapat yang dilakukan Angie juga tidak logis.
"Ini perlu ditelisik lagi," ujar Emerson dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (12/1).
Analisis Emerson dibantah Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawan Syamsudin.
Menurutnya Angie tidak mungkin Angeie pasang badan, karena proses pengadilan begitu ketat.
Seharusnya, kata Didi, KPK menelusuri lebih dalam siapa yang terlibat. Didi juga berpendapat KPK perlu melihat kembali mengenai hasil vonis dan pihak yang terlibat.
Jika masalah vonis yang tidak logis, Didi mengatakan hal itu adalah strategi pengacara. Menurutnya hal tersebut wajar dilakukan pengacara dalam meringankan hukuman kliennya.
"Pengungkapan kasus korupsi tidak tepaku orang atau satu partai saja," tegas dia.