Sabtu 12 Jan 2013 23:37 WIB

Pascapembubaran, Sekolah RSBI Kesulitan Dana Operasional

 Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi D DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak lima rintisan sekolah bertaraf internasional di wilayah setempat terkendala biaya operasional, pascapenghapusan status oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masalah itu kita ketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sepanjang pekan ini," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, kondisi itu dialami penyelenggara RSBI di SMAN 5 Kota Bekasi dimana aparatur sekolah mengaku kebingungan memperoleh sumber keuangan untuk membiayai listrik dan perangkat teknologi informasi (TI).

"RSBI di Kota Bekasi kehilangan subsidi dari pemerintah pusat. Akibatnya, biaya operasional di sekolah tersebut terhambat seperti biaya internet dan listrik yang memang full digunakan," kata politisi PKS itu.

Menurut Sardi, pembiayaan internet dan pendingin ruangan di sekolah itu terganggu akibat tidak ada alokasi anggaran untuk menutupi kebutuhan itu.

Pihaknya meminta agar pihak sekolah bisa mengantisipasi masalah keuangan itu dengan terobosan yang kreatif namun ditempuh secara legal.

"Subsidi dari pusat otomatis terhenti. Biaya operasional terpaksa ditanggung sekolah. Kami sudah sarankan mereka (aparatur sekolah) untuk mencari solusi kreatif," kata dia.

Pihaknya menjamin, pemerintah akan tetap bertangggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan seluruh siswa RSBI di wilayah setempat agar kualitasnya tetap dipertahankan.

"Jangan hanya gara-gara subsidi dicabut, lantas kualitas jadi menurun. Jangan panik. Tapi tolong, jangan melakukan pungutan," katanya.

Lima sekolah negeri di Kota Bekasi yang berstatus RSBI ialah SMAN1, SMAN5, SMPN1, SMPN5, dan SMKN1 Kota Bekasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement