Ahad 13 Jan 2013 12:39 WIB

Gerindra: Putusan Angie Korupsi Keadilan Rakyat

Rep: Mansyur faqih/ Red: Djibril Muhammad
Fadli Zon
Foto: m.komhukum.com
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, Angelina 'Angie' Sondakh hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah subsidair enam bulan penjara. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. 

"Hakim menilai bahwa dari uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati. Sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara. Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran," katanya, Ahad (13/1).

Padahal, lanjut dia, Pasal 18 UU Tipikor jelas telah mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Atas hal itu, ia pun mempertanyakan kenapa majelis hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie.