Ahad 13 Jan 2013 12:39 WIB

Gerindra: Putusan Angie Korupsi Keadilan Rakyat

Rep: Mansyur faqih/ Red: Djibril Muhammad
Fadli Zon
Foto: m.komhukum.com
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, Angelina 'Angie' Sondakh hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah subsidair enam bulan penjara. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. 

"Hakim menilai bahwa dari uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati. Sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara. Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran," katanya, Ahad (13/1).

Padahal, lanjut dia, Pasal 18 UU Tipikor jelas telah mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Atas hal itu, ia pun mempertanyakan kenapa majelis hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie. 

Menurutnya, ini telah menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan bisa dikatakan telah menjadi sebuah langkah mundur. Dalam kasus ini, hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, namun malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. 

"Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi," ujar dia.

Kalau mau efek jera, lanjut Fadli, koruptor harus dimiskinkan. Yaitu dengan menyita hartanya seperti yang dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.

Fadli mempertanyakan, bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara. Bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya lima tahun penjara.

Ia menegaskan, Gerindra akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hanya saja, penting untuk ditekankan upaya ini jangan sampai tebang pilih. Melainkan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini lantaran korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia. 

"Maling ayam saja ancaman vonisnya lima tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, hanya diganjar 4,5 tahun," papar Fadli. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement