REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan enam ruas jalan tol layang dinilai tidak masuk akal. "Kami tolak, nggak masuk akal," ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, Ahad (13/1).
Azas Tigor mengatakan pembangunan enam ruas jalan tol layang yang sejak awal terdapat desain satu ruas untuk angkutan umum melanggar Undang-Undang lalu lintas. Sebab, di dalam jalan tol tidak diperbolehkan menaik atau menurunkan penumpang.
Selain itu, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang tidak boleh ada hambatan di kiri-kanan jalan terlebih terdapat halte. Sementara, panjang jalan tersebut 16 kilometer dengan tinggi dari permukaan tanah 12 meter.
Dia menyetujui pembangunan enam ruas jalan tersebut jika bukan untuk tol tetapi khusus angkutan umum. Menurutnya, di Jakarta tidak membutuhkan tol baru, namun jalan khusus angkutan.
Sedangkan, Azas Tigor menilai tidak ada teori penambahan rasio jalan untuk memecah kemacetan. Saat ini Jakarta rasio jalan Jakarta antara enam sampai tujuh persen dari luas wilayah di bawah rasio ideal 12 persen. "Rasio Jalan Tokyo tinggi tetap macet," kata dia yang juga menjabat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Karen itu, dia akan menggugat jika pembangunan enam ruas tol layang dipaksakan. Menurutnya, gugatan tersebut untuk pembelajaran agar pemerintah hati-hati membuat kebijakan. Selain itu, dia menilai DKI Jakarta yang akan menanggung risiko jika pembangunan tetap dilakukan.
Karena itu, dia meminta agar dibatalkan. Menurutnya yang dibutuhkan Jakarta adalah pembangunan angkutan umum. Dia mengatakan pemerintah lebih baik memfasilitasi perbaikan transportasi publik agar selesai dengan cepat.