Ahad 13 Jan 2013 18:18 WIB

Persidangan Husni Mubarak akan Diulang, Kenapa?

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Heri Ruslan
Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak
Foto: REUTERS/Stringer
Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID,

KAIRO -- Pengadilan Kasasi Mesir mengabulkan permohonan banding  Mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak.

Persidangan singkat di Ibu Kota, Kairo, saat Ahad (13/1) memutuskan persidangan ulang perkara penguasa Heliopolis selama 29 tahun tersebut. Putusan keluar setelah sehari sebelumnya, Kejaksaan Mesir mengeluarkan surat penahanan baru bagi terdakwa.

''Kami (pengadilan) memutuskan persidangan ulang bagi terdakwa,''  kata Hakim Kasasi Ahmed Ali Abdel Rahman, seperti dilansir Reuters, Ahad (13/1). Abdel Rahman mengatakan putusan serupa juga diberikan untuk terdakwa Habib el-Adly.

Habib adalah mantan Kepala Keamanan Presiden,  yang juga mantan menteri dalam negeri rezim 29 tahun ini. Kedua terdakwa ini digancar penjara seumur hidup karena dituduh melakukan pembunuhan.Rezim Mubarok memikul beberapa dakwaan berlapis.

Dakwaan pertama dan memberatkan adalah pembunuhan terhadap ratusan demonstran yang menghendaki mundurnya Mubarak dari kursi kekuasaan Januari 2011 lalu. Persidangan perdana Juni 2012 lalu menyatakan dia, adalah terdakwa utama.

Peradilan pertama mengabulkan tuntutan jaksa, dan menghukum Mubarak dengan penjara seumur hidup. Mantan presiden berusia 84 tahun ini juga dituduh menggelapkan anggaran negara senilai jutaan poundsterling. Beberapa anggota keluarga dan kroninya juga terlibat. Termasuk dua putranya Gamal dan Alaa Mubarak.Namun, putusan tersebut belum dijalankan. Kondisi kesehatan Mubarak penyebab kerap tertundanya putusan persidangan awal.

Terakhir, presiden yang berkuasa sejak 1982 itu dilarikan ke Rumah Sakit Militer di Maadi lantaran tergelincir di kamar mandi. Mubarak terpaksa dirawat intensif selama 15 hari sejak Desember, dirumah sakit lantaran melukai dirinya sendiri.

Pengacara Mubarak, Mohamed Abdel Razek mengatakan, belum ada penentuan tanggal persidangan baru bagi kliennya itu. Namun terang dia, persidangan baru tetap didasarkan atas bukti-bukti persidangan sebelumnya. ''Panel hakim juga harus mempertimbangkan kesehatan teradakwa dalam menjalankan hukuman,'' kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement