Senin 14 Jan 2013 17:32 WIB

KPK Mulai Usut Pihak 'Pembeking' Djoko Susilo

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM Irjen Pol. Djoko Susilo berjalan keluar dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM Irjen Pol. Djoko Susilo berjalan keluar dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengusutan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri terus bergulir,. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo dengan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK mulai periksa orang-orang yang diduga membantu Djoko Susilo melakukan pencucian uang pada pekan ini. "Saya kira mulai pekan ini diperiksa saksi-saksi terkait TPPU yang dilakukan DS (Djoko Susilo)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (14/1).

Johan Budi mengatakan belum mengetahui saksi-saksi mana saja yang akan diperiksa namun ia memastikan penyidik akan mulai memeriksanya pada pekan ini. Saat ditanya apakah termasuk keluarga dari Djoko Susilo, Johan Budi mengiyakannya.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik KPK juga akan melakukan pelacakan aset  setelah penetapan tersangka Djoko Susilo.  "Biasanya kan memang setelah penetapan tersangka, penyidik akan melakukan pelacakan aset, setelah itu  baru dilakukan pemblokiran terhadap rekeningnya," jelasnya.

Sebelumnya Djoko Susilo dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut yaitu hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda dengan maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement