Senin 14 Jan 2013 18:37 WIB

Indosat: IM2 tak Wajib Bayar Biaya Penggunaan Frekuensi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, didakwa dengan hukuman pidana selama 20 tahun terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).

Pihak PT Indosat Tbk tetap berkeras tidak terjadi adanya pelanggaran dalam kerja sama antara PT IM2 dengan PT Indosat Tbk dalam penggunaan frekuensi tersebut.

"Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerja sama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2," kata President Director dan CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam siaran pers, Senin.

Alexander Rusli menjelaskan PT IM2 merupakan penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 Undang Undang Nomor 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, tambahnya, PT IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 36/1999 juncto Pasal 13 PP Nomor 52/2000 juncto Pasal 5 KM Nomor 21/2001.