Senin 14 Jan 2013 19:14 WIB

KPK akan Jerat Angie dengan UU Pencucian Uang?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengadilan Tipikor memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengadilan Tipikor memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK membuka kemungkinan menjerat terdakwa Angelina Sondakh dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti halnya mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo.

Namun hingga kini KPK masih terus mencari bukti menjerat Angie dengan UU tersebut. "Bukti-bukti untuk menjerat Angie dengan UU TPPU masih kurang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (14/1).

Angie menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dalam pengguliran proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Angie hanya diputus ringan yaitu hukuman pidana selama 4,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

JPU KPK pun mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Angie yang diputus majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Menurut Johan, kemungkinan menjerat Angie dengan UU TPPU masih terbuka. "Mungkin saja, tergantung vonis nanti, ini kan belum berkekuatan hukum tetap (incracht), tergantung hakim nanti, apakah bisa digunakan acuan oleh KPK," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus berbeda, KPK baru saja menjerat mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka korupsi Simulator SIM dengan UU TPPU. KPK menduga Djoko Susilo telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement