Senin 14 Jan 2013 22:23 WIB

Titik Kritis Sabun Muka (1)

Rep: Susie Evidia Y / Red: Chairul Akhmad
Sabun muka (ilustrasi).
Foto: etsy.com
Sabun muka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Umat Islam harus kritis memilih sabun muka. Jangan hanya tergiur iklan yang belum tentu bahannya terjamin halal dan thayib.

Wajah bagi manusia ibarat pintu gerbang. Sebagian menganggap muka seseorang adalah cermin dari kepribadiannya.

Maka, tampak mulus, bersih, dan bersinar, adalah dambaan setiap orang. Baik laki-laki maupun perempuan. Ada banyak cara dan metode untuk merawat wajah.

Paling banyak diminati ialah membasuh muka menggunakan sabun muka. Namun, apakah cara sekaligus sabun yang dipakai aman digunakan?

Titik paling krusial bagi seorang Muslim tentunya ialah status kehalalannya. Terutama bahan utama sabun tersebut. “Bisa jadi ada titik kritis kehalalan yang diabaikan umat Islam,” kata Auditor LPPOM MUI, Drs Chilwan Pandji Apt Msc.

Bila bahan sabun itu tak halal, berakibat pula pada keharaman produk yang dipakai meskipun hanya menyentuh bagian luar. “Untuk apa kulit bersih dan mulus bila produknya dari sumber haram,” katanya.

Ia menjelaskan titik kritis kehalalan sabun muka terdapat pada bahan tambahan yang disebut activated carbon atau arang aktif. Zat ini ditambahkan pada sabun muka cair.

Bahan ini dipercaya dapat menyerap dan mengangkat kotoran dari permukaan sampai ke dalam poripori.

Dengan kelebihan ini, karbon aktif dapat melepaskan kulit mati dan menggantinya dengan kulit baru. Hasil nya, kulit wajah tampak lebih cerah, bersih, dan segar.

Arang aktif tersebut ada yang berasal dari kayu arang biasanya digunakan untuk pemucat di kelapa sawit. Ada juga dari tempurung kelapa yang efektif digunakan pada obat diare.

  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement